Sabtu, 06 Agustus 2011

PBKL SMA 2 MATARAM

KATA PENGANTAR
Dengan selalu mengucap puji syukur alhamdulillah dipanjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat taufiq inayahNya, Program Kerja SMA Negeri 2 Mataram sebagai salah satu rintisan Sekolah Model SKM PBKL PSB ini dapat tersusun meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana Program kegiatannya diselenggarakan agar semua fihak memiliki kepedulian dalam rangka pemanfaatan perkembangan keilmuan dengan mengutamakan potensi keunggulan lokal yang telah terasedia dilingkungan sekitar agar semua komponen yang warga sekolah dapat memiliki perubahan daya berfikir cerdas kreatif inovatif madani, memiliki kecakapan hidup yang handal serta Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan informasi dalam berbagi hal kehidupan manusia terus menerus berkembang dengan pesatnya, sehingga secara langsung berdampak terhadap dunia pendidikan ditingkat Daerah, Nasional maupun Internasional.
Kesempatan mengembangkan diri, bukan hanya semata-mata ditentukan oleh tingkat kecerdasan, bakat dan minatnya akan tetapi kompetensi/ kemampuan dasar yang dimiliki dan disiplin, disamping itu juga memiliki etos kerja yang tinggi, disiplin serta sangat dominan terlepas dari hal-hal yang melatarbelakangi pengembangan diri suatu pekerjaan, tidak kalah pentingnya adalah faktor lingkungan kerja yang pertama kali mempengaruhi pertumbuhan perkembangan personal/individu Tidak semua guru dapat berbuat sesuai , dengan keadaa ataupun harapan, hal ini disebabkan oleh kelayakan atau tidaknya suatu pekerjaan yang ditekuni. Namun demikian sangat tergantung pada kemampuan menyesuaikan diri terhadap kewajiban pekerjaan/ jabatan keprofesionalan dari masing-masing individu.
Harapan agar kiranya Program Kerja SMA Negeri 2 Mataram sebagai salah satu rintisan Sekolah Model SKM PBKL PSB ini dapat diterima untuk pemenuhan persyaratan menjadi Sekolah Model yang memiliki ciri dan atau karakteristik tersendiri, bermanfaat sebagai salah satu sekolah Model SKM PBKL PSB dalam usaha untuk pengembangan pendididkan pada umumnya melalui upaya yang dipandang perlu mendapat perhatian dalam upaya pengembangan kependidikan di masa yang akan datang.








BAB I
PENDAHULUAN
1. A. Latar Belakang
Pada awal tahun dua ribu muncul arus perubahan paradigmatik, orientasi dan kebijakan pendidikan yang amat mendasar, yang kemudian melahirkan kebijakan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill) dengan pendekatan pendidikan berbasis luas (broad based education). Secara teoritik perubahan paradigma, orientasi dan perspektif pendidikan kecakapan hidup ini bukanlah kebijakan yang dilandasi oleh pragmatisme sesaat, akan tetapi lebih merupakan upaya reinventing school – penemuan kembali jati diri sekolah yang mesti dilakukan di dunia pendidikan. Oleh karena itu Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2002 mulai mengimplementasikan pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan baik di dalam dan luar sekolah, termasuk di SMA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan visi pendidikan nasional dalam mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Melihat visi pendidikan nasional ini SMA Negeri 2 Mataram merasa tertantang untuk menjawab dan menjalankan visi pendidikan nasional yang telah dijabarkan dengan terperinci dan memiliki tujuan khusus yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang nantinya akan menjadi tonggak berdirinya negara Indonesia yang maju dan berkualitas dimata dunia. Maka Negeri 2 Mataram dengan Visi Berilmu dan berketerampilan yang dilandasi Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yama Maha Esa Misi Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang efektif, efisien dan bermutu Menyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar yang sesuai Menyediakan fasilitas dan sarana kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat non akademik dan memberikan vokasional skill kepada siswa Menciptakan kondisi sekolah yang tertib dan disiplin Membina dan meningkatkan profesional guru Menyelenggarakan kegiatan imtaq dan kegiatan keagamaan lainnya untuk membina keimanan, ketaqwaan dan akhlaq terpuji bagi siswa Membangun hubungan yang lebih komunikatif antara sekolah dengan masyarakat dalam menyusun program sekolah dan juga pihak lain yang berkiprah dan memiliki katian dengan masalah pendidikan
Dengan dasar dan pedoman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, SMA Negeri 2 Mataram dalam penyelenggaraan pendidikan dan menyusun kurikulum mengacu pada Bab X pasal 36 ayat (3) yaitu menyatakan kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia dengan memperhatikan : a) peningkatan iman dan takwa b) peningkatan akhlak mulia c) peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik d) keragaman potensi daerah dan lingkungan e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional f) tuntutan dunia kerja g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni h) agama i) dinamika perkembangan global j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan dan tidal kalah pentingnya adalah upaya unuk : 1) Menumbuhkan kedisiplinan segenap warga sekolah, baik siswa, guru, karyawan dan pimpinan sekolah 2) Mengembangkan pembelajaran secara efektif, sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki 3) Mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler untuk memberi bekal ketrampilan dan pembentukan watak pribadi yang mandiri dan bermutu 4) Menumbuhkan suasana sekolah yang religius dengan cara menempatkan nilai-nilai agama sebagai sumber kearifan dalam bertindak 5) Mengembangkan lingkungan sekolah yang bersih, aman tertib dan asri.
Dalam hal mempedomani substansi dasar dari Program pendidikan kecakapan hidup yang dikembangkan di SMA mengacu pada dua dimensi, yaitu kecakapan hidup yang bersifat generik (generic life skill) dan kecakapan hidup spesifik (specific life skill). Dimensi generik meliputi kesadaran diri, kecakapan berpikir dan bernalar, serta kecakapan bekerja sama. Semua kecakapan ini dapat dikembangkan pada berbagai mata pelajaran. Sedangkan dimensi spesifik, yaitu kecakapan untuk menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu, yang mencakup kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Kecakapan akademik terkait dengan konten akademik mata pelajaran tertentu, misalnya fisika, biologi, geografi dan lain-lain. Sedangkan kecakapan vokasional terkait dengan kejuruan tertentu, seperti tata boga, tata busana, grafika dan lain-lain. Untuk pelaksanaan program ini Direktorat Pembinaan SMA (Dikmenum, waktu itu) melalui Bagian Proyek BBE Life Skill selama tiga tahun (2002-2004) telah membantu sejumlah sekolah dengan dana block grant. Yang dijadikan sebagai pengembangan dan perluasan program kecakapan hidup, khususnya yang bersifat vokasional sekaligus peningkatan mutu SMA di wilayah pesisir dan pantai, pada tahun 2006 dirintis SMA Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan (BKLK). Semula program ini didesain bahwa aktivitas pembelajaran di SMA rintisan tersebut berorientasi kelautan. Artinya bahan ajar yang disampaikan guru diambil bernuansa kelautan, misalnya materi pembelajaran biologi diambil topik-topik yang berkaitan dengan tumbuhan di daerah pesisir dan biota laut. Begitu pula mata pelajaran olahraga, yang dikembangkan adalah olahraga air dan pantai. Di samping itu terdapat pula program vokasional, seperti budi daya hasil laut, perikanan, rumput laut dan lain-lain. Namun implementasi di sekolah berbeda, yang terjadi adalah hampir seluruh kegiatan pada program BKLK berisi vokasional.
Lebih jauh lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada BAB III pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Selanjutnya pada BAB X pasal 36 ayat (2) dinyatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan pada pasal yang sama ayat (3) butir c menyatakan bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan. Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Keterampilan/Kejuruan (butir i) dan muatan lokal
Belajar dari berbagai pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa program pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA, dalam rangka mengakomodasi berbagai kebutuhan dan potensi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA ternyata tidak serta merta berjalan dengan baik. Seperti penyelenggaraan BBE- Life Skill dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Kelautan di sejumlah SMA belum memperoleh hasil yang optimal dan tidak berkesinambungan. Hal ini disebabkan karena unsur pendidik dan tenaga kependidikan belum sepenuhnya memahami program tersebut. Di samping itu program yang dilaksanakan tersebut pembelajarannya bukan menjadi bagian dari struktur kurikulum. Oleh karena itu untuk pelaksanaan program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan, baik perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Keunggulan lokal adalah segala sesuatu yang merupakan ciri khas kedaerahan yang mencakup aspek ekonomi, budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain. Sumber lain mengatakan bahwa Keunggulan lokal adalah hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia atau lainnya yang menjadi keunggulan suatu daerah (Dedidwitagama,2007). Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Keunggulan Lokal (KL) adalah suatu proses dan realisasi peningkatan nilai dari suatu potensi daerah sehingga menjadi produk/jasa atau karya lain yang bernilai tinggi, bersifat unik dan memiliki keunggulan komparatif.
Keunggulan lokal harus dikembangkan dari potensi daerah. Potensi daerah adalah potensi sumber daya spesifik yang dimiliki suatu daerah. Sebagai contoh potensi kota Berupa Tanaman Hias,. Pemerintah dan masyarakat kota Mataram dapat melakukan sejumlah upaya dan program, agar potensi tersebut dapat diangkat menjadi keunggulan lokal kota Mataram sehingga ekonomi di wilayah kota Mataram dan sekitarnya dapat berkembang dengan baik. Kualitas dari proses dan realisasi keunggulan lokal tersebut sangat dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, yang lebih dikenal dengan istilah 7 M, yaitu Man, Money, Machine, Material, Methode, Marketing and Management. Jika sumber daya yang diperlukan bisa dipenuhi, maka proses dan realisasi tersebut akan memberikan hasil yang bagus, dan demikian sebaliknya. Di samping dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, proses dan realisasi keunggulan lokal juga harus memperhatikan kondisi pasar, para pesaing, substitusi (bahan pengganti) dan perkembangan IPTEK, khususnya perkembangan teknologi. Proses dan realisasi tersebut akan menghasilkan produk akhir sebagai keunggulan lokal yang mungkin berbentuk produk (barang/jasa) dan atau budaya yang bernilai tinggi, memiliki keunggulan komparatif, dan unik.
Dari pengertian keunggulan lokal tersebut diatas maka Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di SMA adalah pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada SMA sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, budaya, historis dan potensi daerah lainnya yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik.

2. B. DASAR PEMIKIRAN
Sejalan dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu tentang School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung warga sekolah (pendidik, tenaga kependikan, kepala sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah (Fadjar, A. Malik dalam Ibtisam Abu-Duhou, 2002). MBS diterapkan bertujuan untuk membangun sekolah yang efektif sehingga pendidikan berguna bagi pribadi, bangsa dan Negara. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan harus memperhatikan potensi daerah yang dapat dikembangkan menjadi keunggulan lokal. Oleh karena itulah keunggulan lokal dapat dikembangkan di sekolah melalui Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal sebagaimana UU No. 20/2003 BAB XIV pasal 50 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal. Selanjutnya PP 19/2005 BAB III pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Selanjutnya PP 19 Tahun 2005 pada penjelasan pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal.
Dengan demikian, berdasarkan pemikiran dan perundang-undangan tersebut di atas maka di SMA perlu dikembangkan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL).
Renstra SMA Negeri 2 Mataram adalah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sekolah , mengacu pada landasan hukum yang digunakan adalah : UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Secara umum bertujuan 1.1 Menciptakan SMA Negeri 2 Mataram sebagai salah satu SMA yang memiliki kemandirian dalam pengembangan dan pengelolaan dengan berpola pada Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) 1.2 Mewujudkan SMA Negeri 2 Mataram sebagai SMA yang menjadi tujuan pendidikan bagi lulusan SMP dilingkungan Kota Mataram. 1.3 Mewujudkan jumlah lulusan yang berkualitas sehinggga prosentase yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri semakin besar.`1.4 Menciptakan lulusan yang memiliki keterampilan khusus yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat di kemudian hari. 1.5 Menciptakan peserta didik yang menghargai dan mampu mengembangkan daya nalar melalui penelitian dan menulis. 1.6 Mengembangkan SMA Negeri 2 Mataram sebagai Green School sehingga menjadi arbiratul alam yang bermanfaat bagi lingkungan. 1.7 Mewujudkan SMA Negeri 2 Mataram sebagai lingkungan pendidikan yang menjadi PERHIASAN bagi semua
SMA Negeri 2 Mataram yang dalam penyusunannya digunakan rumusan Visi, Misi, dan Program dengan memperhatikan kondisi Nyata yang dihadapi dan tantangan Nyata adalah :dengan melakukan refleksi diri ke arah pembentukkan karakter Komponen Warga Sekolah dan sekolah yang kuat dalam rangka pencapaian visi dan misi sekolah. Dengan melaksanakan pengembangan pengelolaan sekolah yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang merupakan refresentasi dari karakter kolektif warga sekolah secara keseluruhan/iklim sekolah, seperti : budaya mutu, budaya progresif, demokratis, kreatif, aspiratif, disiplin, bertanggung jawab, partisipasi warga, inovatif, aman dan tertib, kejelasan visi dan misi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Menumbuhkan komitmen untuk mandiri.2) Menumbuhkan sikap responsif dan antisifatif terhadap kebutuhan.3)Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib. 4)Menumbuhkan budaya mutu dilingkungan sekolah. 5) Menumbuhkan harapan prestasi yang tinggi. 6) Menumbuhkan kemauan untuk berubah. 7) Mengembangkan komunikasi yang baik. 9) Mewujudkan temwork yang kompak, cerdas, dan dinamis. 10) Melaksanakan keterbukaan manajemen. 11) Menetapkan secara jelas dan mewujudkan visi dan misi sekolah. 12) Melaksanakan pengelolaan tenaga kependidikan secara efektif. 13) Meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat. 14) Menetapkan kerangka akuntabilitas yang kuat. 15) Menetapkan Strategi dan Prioritas Kegiatan dalam rangka menunjang dan mempercepat pelaksanaan Kegiatan dan Pencapaian Kinerja;
Dengan perkembangan kurikulum yang ada SMA Negeri 2 Mataram untuk Tahun Pelajaran 2007/2008 terpilih sebagai salah satu sekolah penyelenggara program rintisan Sekolah Kategori Mandiri (SKM). Melihat dasar hukum yang diuraikan diatas SMA SMA Negeri 2 Mataram sebagai sekolah penyelenggara program Sekolah Kategori Mandiri (SKM) mengoptimalisasikan mata pelajaran yang telah diselanggarakan di SMA Negeri 2 Mataram maka dengan terpilihnya SMA Negeri 2 Mataram pada tahun 2010 terpilih sebagai Rintisan sekolah Model SKM PBKL PSB memandang sangatlah penting mengintegrasikan dalam Program keunggulan lokal. Keunggulan lokal yang dimaksud merupakan suatu proses dan realisasi peningkatan nilai dari suatu ciri khas kedaerahan dan potensi daerah, sehingga menjadi produk / jasa atau karya lain yang bernilai tinggi, bersifat unik dan memiliki keunggulan komparatif. Dimana SMA Negeri 2 Mataram dalam penyelenggaraan program pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagai bagian dari rintisan sekolah Model SKM mengacu dan melatar belakangi kegiatan berdasarkan : 1) Sumber Daya Alam (SDA) 2) Sumber daya Manusia (SDM) 3) Geografis 4) Budaya 5) Historis 6) Bakat, minat dan potensi peserta didik 7) Ketersediaan daya dukung dari satuan pendidikan (internal dan eksternal)
Pengembangan PBKL di SMA memiliki karakteristik berbeda dengan di SMK, sebab SMA lebih mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu secara umum tujuan program PBKL di SMA adalah memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pendidikan di sekolahnya dengan memasukkan kajian materi keunggulan lokal sesuai dengan kondisi dan potensi sekolah. Sedangkan secara khusus PBKL bertujuan agar peserta didik : mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budaya daerah dimana siswa berada; memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan mengenai lingkungan daerah yang berguna bagi dirinya, masyarakat dan negara; memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerah, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah dalam rangka menunjang pembangunan nasional; berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah





3. B. LANDASAN HUKUM
1. UU RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. UU RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
5. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah
1. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
4. Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen 22 dan 23 tahun 2006
5. Permendiknas Nomor 6 thn 2007 tentang perubahan permen nomor 24 tahun 2006
6. Permendiknas nomor 12,13,16,18,tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan .
7. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
8. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
10. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
11. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
17.Renstra Depdiknas tahun 2005 – 2009.
BAB II
KONSEP DASAR
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
(PBKL SMA NEGERI 2 MATARAM)
Sebagaimana dipaparkan dalam Latar belakang diatas tersurat bahwa ciri khas kedaerahan yang mencakup aspek ekonomi, budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain. Sumber lain mengatakan bahwa Keunggulan lokal adalah hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia atau lainnya yang menjadi keunggulan suatu daerah (Dedidwitagama,2007). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Keunggulan Lokal (KL) adalah suatu proses dan realisasi peningkatan nilai dari suatu potensi daerah sehingga menjadi produk/jasa atau karya lain yang bernilai tinggi, bersifat unik dan memiliki keunggulan komparatif.
Keunggulan lokal harus dikembangkan dari potensi daerah. Potensi daerah adalah potensi sumber daya spesifik yang dimiliki suatu daerah. Sebagai contoh potensi kota Batu Jawa Timur, memiliki potensi budi daya apel dan pariwisata. Pemerintah dan masyarakat kota Batu dapat melakukan sejumlah upaya dan program, agar potensi tersebut dapat diangkat menjadi keunggulan lokal kota Batu sehingga ekonomi di wilayah kota Batu dan sekitarnya dapat berkembang dengan baik.
Konsep pengembangan keunggulan lokal diinspirasikan dari berbagai potensi, yaitu potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), geografis, budaya dan historis.
Sumber daya alam (SDA) adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan hidup. memiliki keunggulan komparatif dan spesifik. Keunggulan lokal akan lebih cepat berkembang, jika dikaitkan dengan konsep pendekatan pembangunan bottom-up untuk mencapai kesejahteraan dan pemerataan pendapatan yang lebih cepat, pada suatu wilayah atau daerah tertentu, dibanding strategi pusat pertumbuhan (growth pole).
Sumber daya manusia (SDM) didefinisikan sebagai manusia dengan segenap potensi yang dimilikinya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menjadi makhluk sosial yang adaptif dan transformatif dan mampu mendayaguna- kan potensi alam di sekitarnya secara seimbang dan berkesinambungan (Wikipedia, 2006). Pengertian adaptif artinya mampu menyesuaikan diri terhadap tantangan alam, perubahan IPTEK dan perubahan sosial budaya. Bangsa Jepang, karena biasa diguncang gempa merupakan bangsa yang unggul dalam menghadapi gempa, sehingga cara hidup, sistem arsitektur yang dipilihnya sudah diadaptasikan bagi risiko menghadapi gempa. Kearifan lokal (indigenous wisdom)
SDM merupakan penentu semua potensi keunggulan lokal. SDM sebagai sumber daya, bisa bermakna positif dan negatif, tergantung kepada paradigma, kultur dan etos kerja. Dengan kata lain tidak ada realisasi dan implementasi konsep keunggulan lokal tanpa melibatkan dan memposisikan manusia dalam proses pencapaian keunggulan. SDM dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas SDA, mencirikan identitas budaya, mewarnai sebaran geografis, dan dapat berpengaruh secara timbal balik kepada kondisi geologi, hidrologi dan klimatologi setempat akibat pilihan aktivitasnya, serta memiliki latar sejarah tertentu yang khas. Pada masa awal peradaban, saat manusia masih amat tergantung kepada alam, ketergantungannya yang besar terhadap air telah menyebabkan munculnya peradaban pertama di sekitar aliran sungai besar yang subur.
Objek geografi antara lain meliputi, objek formal dan objek material. Objek formal geografi adalah fenomena geosfer yang terdiri dari, atmosfer bumi, cuaca dan iklim, litosfer, hidrosfer, biosfer (lapisan kehidupan fauna dan flora), dan antroposfer (lapisan manusia yang merupakan tema sentral). Sidney dan Mulkerne (Tim Geografi Jakarta, 2004) mengemukakan bahwa geografi adalah ilmu tentang bumi dan kehidupan yang ada di atasnya. Pendekatan studi geografi bersifat khas. Pengkajian keunggulan lokal dari aspek geografi dengan demikian perlu memperhatikan pendekatan studi geografi. Pendekatan itu meliputi; (1) pendekatan keruangan (spatial approach), (2) pendekatan lingkungan (ecological approach) dan (3) pendekatan kompleks wilayah (integrated approach). Pendekatan keruangan mencoba mengkaji adanya perbedaan tempat melalui penggambaran letak distribusi, relasi dan inter-relasinya. Pendekatan lingkungan berdasarkan interaksi organisme dengan lingkungannya, sedangkan pendekatan kompleks wilayah memadukan kedua pendekatan tersebut. Tentu saja tidak semua objek dan fenomena geografi berkait dengan konsep keunggulan lokal, karena keunggulan lokal dicirikan oleh nilai guna fenomena geografis bagi kehidupan dan penghidupan yang memiliki, dampak ekonomis dan pada gilirannya berdampak pada kesejahteraan masyarakat
Budaya adalah sikap, sedangkan sumber sikap adalah kebudayaan. Agar kebudayaan dilandasi dengan sikap baik, masyarakat perlu memadukan antara idealisme dengan realisme yang pada hakekatnya merupakan perpaduan antara seni dan budaya. Ciri khas budaya masing-masing daerah tertentu (yang berbeda dengan daerah lain) merupakan sikap menghargai kebudayaan daerah sehingga menjadi keunggulan lokal.
Keunggulan lokal dalam konsep historis merupakan potensi sejarah dalam bentuk peninggalan benda-benda purbakala maupun tradisi yang masih dilestarikan hingga saat ini. Konsep historis jika dioptimalkan pengelolaannya akan menjadi tujuan wisata yang bisa menjadi asset, bahkan menjadi keunggulan lokal dari suatu daerah tertentu. Pada potensi ini, diperlukan akulturasi terhadap nilai-nilai tradisional dengan memberi kultural baru agar terjadi perpaduan antara kepentingan tradisional dan kepentingan modern, sehingga aset atau potensi sejarah bisa menjadi aset/potensi keunggulan lokal.



BAB III
PROFIL PBKL SMA NEGERI 2 MATARAM
Profil PBKL SMA Negeri 2 Mataram dirancang adalah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari 8 komponen, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar penilaian, dan standar pembiayaan. Setiap komponen terdiri dari beberapa aspek dan indikator. Berikut ini diuraikan komponen, aspek dan indikator yang menggambarkan profil PBKL.
A. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
SMA Negeri 2 Mataram telah sedang menyusun dan merancang dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Dan penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri dengan membentuk Tim KTSP dan PBKL sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Mataram .
Komponen KTSP memuat tentang visi, misi, tujuan, struktur dan muatan KTSP, yang mengakomodasi adanya program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL). KTSP dilengkapi dengan silabus yang penyusunannya melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan dan memuat program keunggulan lokal terintegrasi pada mata pelajaran yang relevan, muatan lokal atau mata peljaran keterampilan. Aspek dan indikatornya adalah
. Memiliki dokumen Kurikulum yaitu Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat. KTSP telah disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang mencakup: Agama, Peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia, Persatuan nasional dan nilai kebangsaan, Tuntutan pembangunan daerah dan nasional, Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik, Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan, Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Dinamika perkembangan global, Tuntutan dunia kerja Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Kesetaraan jender Karakteristik satuan pendidikan
Adapun Proses penyusunan dokumen :Membentuk Tim Penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) disertai uraian tugas masing-masing unsur yang terlibat Menyusun progam dan jadwal kerja Tim Penyusun KTSP , yang mencakup: penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan tersistem Menganalisis konteks dan menyusun hasil analisis berupa : Identifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/Media/Alat Pembelajaran, yang mencakup: Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program) Analisis peluang dan tantangan (daya dukung : Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan) Membentuk Tim Pengembang PBKL Menyusun program dan jadwal kegiatan Tim Pengembang PBKL Melakukan analisis program keunggulan lokal dengan kegiatan: Penelusuran potensi daerah yang mencirikan keunggulan lokal, yang mencakup : Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Potensi Geografis Potensi Budaya Potensi Historis
Penelusuran bakat/minat dan kebutuhan peserta didik yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik Pengkajian jenis pendidikan berbasis keunggulan lokal yang dapat dilaksanakan oleh sekolah Penjajagan lembaga formal/non formal lain yang dapat menjadi mitra dalam pelaksanaan program pendidikan berbasis keunggulan lokal Komponen KTSP, memuat :
a. Visi, misi, tujuan satuan pendidikan dan strategi (mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/kondusif/menyenangkan dan mencirikan adanya program keunggulan lokal)
b. Struktur dan muatan KTSP, yang mencakup : Mata pelajaran dan alokasi waktu berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi Prog ram muatan lokal (mencakup : jenis program dan strategi pelaksanaan) dengan ketentuan : Pemilihan jenis mulok disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah Menjadi mata pelajaran tersendiri, yang SK/KD nya dikembangkan berdasarkan bahan kajian yang tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain Kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan sebagai berikut: Program yang dilaksanakan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat mereka, dan kondisi sekolah yang bersangkutan Kegiatan Pengembangan Diri dibimbing oleh Konselor dan Guru atau tenaga kependidikan lain Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan melalui kegiatan antara lain Pelayanan Konseling (masalah pribadi, sosial, belajar), Pengembangan karir, kepramukaan, kepemimpinan, KIR, olah raga, seni, dan lain-lain Pengaturan beban belajar yang mencerminkan adanya program keunggulan lokal diselenggarakan melalui strategi antara lain:Terintegrasi dalam mata pelajaran yang relevan Mata pelajaran Muatan Lokal Mata pelajaran Ketrampilan pengembangan diri (kreativitas siswa/ekskul) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, tersusunnya program PBKL sebagai berikut: Strategi Pelaksanaan PBKL dengan cara: Mengintegrasikan Substansi/bahan kajian keunggulan lokal dalam mata pelajaran yang relevan Menyusun SK/KD PBKL dalam program Muatan Lokal (menjadi mata pelajaran tersendiri) Mengintegrasikan SK/KD PBKL dalam mata pelajaran Keterampilan Penyelenggaraan pembelajaran PBKL, dilakukan pada: Seluruh pembelajaran dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal lain Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan/lembaga pendidikan nonformal Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah Penyusunan/pengembangan silabus
a. Silabus disusun/dikembangkan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan
b. Memanfaatkan berbagai panduan dan contoh silabus yang dikembangkan oleh Pusat sebagai referensi dalam penyusunan/ pengembangan silabus di sekolah
c. Mengkaji keunggulan lokal/potensi daerah yang dapat: Integrasi ke dalam mata pelajaran yang relevan Muatan Lokal Mata pelajaran Keterampilan
d. Silabus disusun/dikembangkan dengan memperhatikan SI/SKL yang telah mengintegrasikan materi keunggulan lokal pada mata pelajaran tertentu yang relevan
e. Silabus disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar untuk seluruh mata pelajaran, yang terdiri dari: Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan Muatan Lokal Mata pelajaran Keterampilan
f. Silabus yang disusun telah mencakup seluruh mata pelajaran, baik yang SK/KD nya ditetapkan oleh pemerintah maupun yang disusun sekolah sesuai dengan kebutuhannya
Standar Proses Sekolah mempunyai perencanaan pembelajaran yang telah mengintegrasikan program pendidikan berbasis keunggulan lokal, dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan yang terjadi di sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum dimana aspek indikatornya adalah :
Penyiapan perangkat pembelajaran Adanya perangkat pembelajaran yang dikembangkan oleh setiap guru, antara berupa : RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, baik untuk pembelajaran reguler maupun remedial dan pengayaan
Adanya rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian pada mata pelajaran tertentu yang relevan Muatan Lokal Mata Pelajaran Ketrampilan RPP sekurang-kurangnya berisi/memuat tentang:Bahan cetak (modul, hand out, LKS dll)
Tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan Tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar
Materi keunggulan lokal secara terintegrasi menjadi materi pembelajaran dalam mata pelajaran tertentu atau menjadi mata pelajaran muatan lokal dan atau keterampilan
• Pemanfaatan perpustakaan secara terintegrasi dalam proses pembelajaran terutama dlm mendukung materi PBKL
Pemanfaatan laboratorium secara terintegrasi dalam proses pembelajaran, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
1. Adanya Bahan Ajar dalam bentuk Cetakan (Modul, Hand Out, LKS dll), untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari: Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan Muatan Lokal Mata pelajaran Keterampilan
2. Adanya Bahan Ajar Berbasis IT (Modul, Hand Out, LKS, audio,visual, dll) untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari: Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan Muatan Lokal Mata pelajaran Keterampilan
3. Adanya program remedial sepanjang semester untuk seluruh mata pelajaran, secara berkelanjutan dan komprehensif.
4. Adanya program dan perangkat penelusuran bakat, minat dan potensi peserta didik
5. Adanya program pembimbingan/layanan konseling akademik maupun non akademik bagi peserta didik
6. Adanya Jadwal pemanfaatan perpustakaan untuk menunjang pembelajaran PBKL
7. Adanya program dan rancangan pembelajaran dengan mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik untuk setiap pendidik
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
a. Pembelajaran di sekolah diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
b. Proses pembelajaran di sekolah mendorong prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan program keunggulan lokal yang dipilih peserta didik
c. Guru menerapkan aspek keteladanan selama proses pembelajaran
d. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
e. Proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis, antara lain melalui pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar
f. Melaksanakan remedial secara berkelanjutan dan terprogram
g. Pelaksanaan program pembimbingan/layanan konseling akademik maupun non akademik bagi siswa
h. Melakukan penelusuran bakat dan minat peserta didik, dalam rangka pemilihan program keunggulan lokal oleh peserta didik
i. Proses Pembelajaran PBKL diselenggarakan melalui: • Pengintegrasian bahan kajian keunggulan lokal kedalam mata pelajaran umum dan atau mata pelajaran yang menjadi ciri program yang relevan • Muatan lokal (sebagai mata pelajaran tersendiri) sesuai dengan karakteristik PBKL yang diselenggarakan Mata pelajaran Ketrampilan, sesuai dengan karakteristik PBKL yang diselenggarakan
j. Proses pembelajaran PBKL harus dapat membekali peserta didik tentang: pengetahuan dan sikap menghargai sumberdaya dan potensi daerah setempat, serta mampu menggali dan memanfaatkannya agar dapat digunakan sebagai bekal hidup di masa datang.
k. Proses Pembelajaran PBKL dapat dilakukan secara terintegrasi pada: • Seluruh pembelajaran dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan • Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal lain • Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan/lembaga pendidikan nonformal

3. Pengawasan proses pembelajaran
1. Adanya program pengawasan proses pembelajaran secara komprehensif, tersistem
dan berkelanjutan
2. Adanya perangkat pengawasan proses pembelajaran
3. Melaksanakan pengawasan pembelajaran yang intensif, melalui pemantauan,
supervisi, evaluasi
4. Adanya laporan hasil pengawasan dan program tindak lanjut kegiatan pengawasan
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas
sumberdaya manusia sekolah yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga
pendidik secara kualitas harus memenuhi kualifikasi akademik, sertifikasi profesi dan
kesesuaian pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sedangkan secara kuantitas
harus memenuhi ketentuan rasio guru dan siswa. Sedangkan tenaga kependidikan sekurangkurangnya
terdiri dari Kepala Sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium dan tenaga kebersihan. Tenaga kependidikan sekolah harus memenuhi
persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Kualifikasi akademik tenaga pendidik
1. Melakukan analisis kualifikasi pendidik dan kependidikan untuk mendukung program
pendidikan berbasis keunggulan lokal
2. Lebih dari 75 % pendidik berkualifikasi akademik minimal D IV/S1 dan mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan . Telah memiliki tenaga pendidik bersartifikasi propesi. Memiliki lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru untuk SMA/MA
3. Adanya program peningkatan kualifikasi dan spesialisasi/ kompetensi pendidik pada satuan pendidikan yang bersangkutan, meliputi:
Peningkatan kualifikasi D IV dan atau S1 • Peningkatan spesialisasi/kompetensi seluruh guru sesuai mata pelajaran yang diajarkan • Peningkatan spesialisasi/kompetensi guru sesuai dengan jenis program PBKL yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan • Peningkatan kemampuan guru dalam pengkajian substansi keunggulan lokal menjadi SK, KD dan Materi Pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan • Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan silabus
• Peningkatan kemampuan guru dalam penyiapan RPP
• Peningkatan kemampuan pendidik dalam pengembangan bahan ajar dalam bentuk
cetakan
• Peningkatan kemampuan pendidik dalam pengembangan bahan ajar berbasis TIK
o Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ujian
o Peningkatan kemampuan dan peran guru BK
1. Adanya guru bimbingan konseling/konselor sesuai dengan rasio jumlah siswa per
guru
2. Adanya pendidik untuk program PBKL yang memiliki kualifikasi keahlian dan
kompetensi sesuai dengan bidang PBKL yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan
3. Adanya tenaga ahli/pengajar dari satuan pendidikan formal lain atau lembaga
pendidikan non formal di lingkungan setempat, yang dapat membantu pelaksanaan
pembelajaran PBKL di sekolah
2. Tenaga kependidikan
1. Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas :
• Kepala sekolah
• Tenaga administrasi
• Tenaga perpustakaan
• Tenaga laboratorium
• Tenaga kebersihan
1. Kualifikasi umum dan khusus tenaga kependidikan terpenuhi untuk:
• Kepala sekolah
• Tenaga administrasi
• Tenaga perpustakaan
• Tenaga laboratorium
• Tenaga kebersihan
1. Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah, yang meliputi :
• Tenaga administrasi
Tenaga perpustakaan
• Tenaga laboratorium
• Tenaga kebersihan
d. Kepala Sekolah dibantu minimal tiga orang wakil kepala sekolah yang terdiri atas bidang
Akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan
1. Adanya program pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan
2. Adanya program peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga
kependidikan, sesuai dengan tugas masing-masing untuk:
• Kepala sekolah
• Tenaga administrasi
• Tenaga perpustakaan
• Tenaga laboratorium
• Tenaga kebersihan
D. Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah memiliki sarana dan prasarana meliputi satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung,
dan kelengkapan sarana dan prasarana. Sekolah minimum memiliki 3 rombongan belajar dan
maksimum 27 rombongan belajar. Dimana SMA dengan tiga rombongan belajar melayani
maksimum 360 siswa. Lahan yang dimiliki sekolah memenuhi ketentuan rasio minimum luas
lahan terhadap peserta didik yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun
prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga. Lahan harus
memenuhi kriteria kesehatan dan keselamatan, kemiringan, pencemaran air dan udara,
kebisingan, peruntukan lokasi, dan status tanah. Bangunan gedung memenuhi rasio minimum
luas lantai, tata bangunan, keselamatan, kesehatan, fasilitas penyandang cacat, kenyamanan,
keamanan. Bangunan gedung dipelihara secara rutin. Kelengkapan sarana prasarana yang
tersedia meliputi : 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3) ruang laboratorium biologi, 4)
ruang laboratorium fisika, 5) ruang laboratorium kimia, 6) ruang laboratorium komputer, 7)
ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, 9) ruang guru, 10) ruang tata usaha, 11)
tempat beribadah, 12) ruang konseling, 13) ruang UKS, 14) ruang organisasi kesiswaan, 15)
jamban, 16) gudang, 17) ruang sirkulasi, 18) tempat bermain/berolahraga. Aspek dan
indikatornya adalah :
1. Satuan pendidikan
a. Memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar
2. Lahan
a. Luas lahan sekolah memenuhi rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
b. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat
c. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan
sungai dan jalur kereta api
d. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, kebisingan, pencemaran udara
e. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan
mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat
f. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk jangka waktu minimum 20 tahun
3. Bangunan gedung
a. Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
b. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu memiliki struktur yang stabil
dan kukuh, ilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan petir
c. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan yaitu mempunyai fasilitas
secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi di
dalam dan di luar bangunan gedung, bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna
bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
d. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat
e. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu meredam getaran dan
kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban
yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan
f. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan bahaya bagi pengguna,
pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana
lainnya, akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah
yang jelas
g. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt
h. Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat
4. Ruang Kelas
1. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
2. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik
3. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik
4. Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi
dan meja guru, lemari dan papan pajang), media pendidikan (papan tulis),
perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
5. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai
untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera
keluar runagan jika terjadi bahaya dan dapat dikunci dengan baik saat tidak
digunakan.
5. Ruang perpustakaan
a. Luas minimum sama dengan luas 1 ruang kelas dengan lebar minimum
5 meter
b. Ruang perpustakaan dikelola berbasis ICT/TIK dilengkapi dg. sarana:
• Buku (buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi,
bahan ajar, dan sumber belajar lain)
• Perabot (rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja,
meja kerja, lemari katalog, papan pengumuman, dan meja multi media)
• Peralatan Multimedia (komputer, server, CD player, dll)
• Bahan pembelajaran dalam bentuk cetakan dan berbasis TIK (software/CD)
• Peralatan pengelolaan perpustakaan berbasis TIK (hardware dan software)
• Perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, kotak kontak, jam dinding, kipas
angin, AC, dll)
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai
untuk membaca buku
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai
6. Laboratorium biologi
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan
d. Ruang laboratorium Biologi dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi guru dan siswa, meja siswa, meja demontrasi, meja persiapan, lemari
alat, lemari bahan), bak cuci
• Peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan)
• Media pendidikan (papan tulis)
• Bahan habis pakai
• Perlengkapan lain (kotak kontak, alat pemadam kebakaran, peralatam P3K, tempat
sampah dan jam dinding)
7. Laboratorium fisika
Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan
d. Ruang laboratorium Fisika dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi guru dan siswa, meja siswa, meja demontrasi, meja persiapan, lemari
alat, lemari bahan), bak cuci.
• Media pendidikan (papan tulis)
• Perlengkapan lain (kotak kontak, alat pemadam kebakaran, peralatam P3K, tempat
sampah dan jam dinding)
8. Laboratorium kimia
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 romb. belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan
d. Ruang laboratorium Biologi dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi guru dan siswa, meja siswa, meja demontrasi, meja persiapan, lemari
alat, lemari bahan), bak cuci
• Peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan)
• Media pendidikan (papan tulis)
• Bahan habis pakai
• Perlengkapan lain (kotak kontak, alat pemadam kebakaran, peralatam P3K, tempat
sampah dan jam dinding)
9. Laboratorium komputer
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja
dalam kelompok @ 2 orang
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium komputer dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi dan meja peserta didik dan guru)
• Peralatan pendidikan (Komputer, printer, scanner, titik akses internet, LAN, stabilizer
dan modul praktik)
• Media pendidikan (papan tulis)
• Perlengkapan lain (kotak kontak, tempat sampah, jam dinding)
10. Laboratorium bahasa
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja
dalam kelompok @ 2 orang
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium bahasa dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi, meja peserta dididk dan guru, lemari)
• Peralatan pendidikan (perangkat multi media)
• Media pendidikan (papan tulis)
• Perlengkapan lain (kotak kontak, tempat sampah, jam dinding)
11. Ruang pimpinan
a. Luas minimum ruang 12 m2 dan lebar minimum 3 m
b. Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
c. Ruang pimpinan dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik)
• Perlengkapan lain (simbol kenegaraan, tempat sampah dan jam dinding)
12. Ruang guru
a. Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum ruang 72 m2
b. Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan
ruang pimpinan
c. Ruang guru dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi dan meja kerja, lemari, kursi tamu, papan statistik, papan
pengumuman)
• Perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding)
d. Pengaturan ruang guru memungkinkan untuk mobilitas MGMP rumpun mata pelajaran
yang menunjang PBKL
13. Ruang tata usaha
a. Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum ruang
16 m2
b. Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan
ruang pimpinan
c. Ruang tata usaha dilengkapi dengan sarana:
• Perabot (kursi dan meja kerja, lemari, papan statistik)
• Perlengkapan lain (tempat sampah, mesin TIK/komputer, filing kabinet, brankas,
telepon, jam dinding, kotak kontak, penanda waktu/bel)
14. Tempat beribadah
a. Luas minimum ruang 12 m2
b. Tempat ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
15. Ruang konseling
a. Luas minimum ruang 9 m2
b. Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta
didik
c. Ruang dilengkapi sarana sebagai berikut :
• perabot (meja dan kursi kerja, kursi tamu, lemari, dan papan kegiatan)
• peralatan konseling (instrumen konseling, buku sumber dan media pengembangan
kepribadian)
• perlengkapan lain (jam dinding)
16. Ruang UKS
a. Luas minimum ruang 12 m2
b. Ruang UKS dilengkapi sarana meliputi :
• perabot (tempat tidur, lemari, meja dan kursi)
• perlengkapan lain (catatan kesehatan, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter,
termometer badan, timbangan badan, pengukruan tinggi banda, tempat sampah,
tempat cuci tangan, dan jam dinding)
17. Ruang organisasi kesiswaan
a. Luas minimum ruang 9 m2
b. Ruang dilengkapi perabot (meja kursi, papan tulis, lemari) dan peralatan lain (jam
dinding)
18. Jamban
a. Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk siswa dan guru
b. Luas minimum 2 m2/jamban
c. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan
d. Tersedia air bersih di setiap unit jamban
e. Jamban dilengkapi sarana perlengkapan lain (kloset jongkok, tempat air, gayung,
gantungan pakaian, tempat sampah)
19. Gudang
a. Luas minimum 21 m2
b. Gudang dilengkapi sarana perabot (lemari, rak)
c. Gudang mudah dikunci dikunci
20. Ruang sirkulasi
1. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan antar ruang
bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m dan tinggi minimum 2,5 m
2. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap,
serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup
3. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar
pengaman dengan tinggi 90-110 cm
4. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga, bangunan dengan panjang lebih dari 30 m
dilengkapi minimum 2 tangga
5. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih
dari 25 m
6. Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum 17 cm, lebar anak tangga 25 – 30 cm
dilengkapi pegangan tangga dengan tinggi 85 – 90 cm
7. Tangga memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar
minimum sama dengan lebar tangga
8. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup
21. Ruang bermain/berolahraga
1. Memenuhi rasio luas minimum 3 m2/peserta didik
2. Tempat bermain/berolahraga berukuran minimal 30mx 20m
3. Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon
penghijauan
4. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak menggangu proses
pembelajaran di kelas
5. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan sebagai tempat parkir
6. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana :
• Peralatan pendidikan (tiang bendera dan bendera, peralatan bola volley, peralatan
sepak bola, peralatan basket, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya
dan peralatan keterampilan
• Perlengkapan lain (pengeras suara dan tape recorder)
E. Standar Pengelolaan
Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah
mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana
kerja. Pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman
pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran,
pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan.
Disamping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah,
serta melibatkan peran serta masyarakat. Aspek dan indikatornya adalah:
1. Program Kerja Sekolah
1. Memiliki Dokumen Program Kerja sekolah yang mencakup program rutin dan
program rintisan PBKL, yang memuat:
• Identitas Sekolah dan Kepala Sekolah
• Visi sekolah
• Misi sekolah
• Tujuan Sekolah
• Sasaran/Hasil /Output Program
• Rencana Program, Pembiayaan dan Jadwal Kegiatan Sekolah selama 3 (tiga) tahun
(TP. 2007/2008 s.d. 2009/2010)
• Rencana Program, Pembiayaan dan Jadwal Kegiatan Sekolah 1 (satu) tahun (tahun
pelajaran 2008/2009)
1. Memiliki program kerja sekolah dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan
dokumen KTSP secara komprehensif/ berkelanjutan
2. Menyusun program kerjasama dengan satuan pendidikan formal (pendidikan
menengah dan atau tinggi), lembaga pendidikan non formal dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan
2. Penyiapan Perangkat/Panduan Operasional Oleh Satuan Pendidikan
1. Menyusun Panduan kalender pendidikan/akademik yang menunjukkan aktivitas
satuan pendidikan selama satu tahun yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,
ujian, ekstra kurikuler, dan hari libur pada satuan pendidikan yang bersangkutan
2. Menyusun struktur organisasi satuan pendidikan dilengkapi dengan uraian tugas
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
3. Menyusun Peraturan akademik yang mencakup:
• Penerimaan Siswa Baru
• Penjurusan
• Pindah Sekolah
• Kenaikan kelas dan kelulusan
1. Menyusun Peraturan dan tata tertib satuan pendidikan bagi pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik
2. Menyusun panduan penyelenggaraan program rintisan PBKL, yang dilakukan secara
terintegrasi dengan cara :
• Seluruh pembelajaran dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan
formal lain
• Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan/lembaga
pendidikan nonformal
1. Menyusun panduan pelaksanaan Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran, sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran yang terkait
2. Menyusun panduan pembelajaran dan penilaian program PBKL yang dilaksanakan
melalui:
3. Menyusun panduan pelaksanaan penelusuran dan analisis potensi dan keunggulan
daerah
4. Menyusun panduan penetapan jenis program PBKL yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan ketersediaan daya dukung dan minat, bakat
serta kebutuhan peserta didik
5. Menyusun Panduan penelusuran minat, bakat dan potensi peserta didik
6. Menyusun panduan pemilihan jenis program PBKL bagi peserta didik
7. Menyusun panduan pelaksanaan penilaian hasil belajar untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan rintisan uji kompetensi pada
mata pelajaran tertentu
8. Menyusun panduan pelaksanaan Pengembangan Diri dalam bentuk:
• Program Layanan Konseling bagi Peserta Didik (Akademik dan Non Akademik)
• Program pengembangan karir dan kreativitas peserta didik
1. Menyusun Dokumen kemitraan dengan lembaga formal/non formal lainnya dalam
pelaksanaan program keunggulan lokal
3. Melaksanakan Pengelolaan Ketenagaan
1. Pengelolaan Kelengkapan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga
kependidikan.
2. Menyusun dan memiliki uraian tugas dan jadwal penugasan guru dan tenaga
kependidikan dalam keseluruhan proses pelaksanaan pendidikan di sekolah
3. Melaksanakan program pertemuan rutin dengan seluruh warga sekolah (Kasek,
Wakasek, Guru, Karyawan, dan siswa)
4. Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan/kemitraan guru dari lembaga
formal/non formal lainnya untuk pelaksanaan program rintisan PBKL
5. Menyusun/menetapkan Tim Pengembang &Pengelola program rintisan PBKL
4. Melaksanakan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
a. Memiliki Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
b. Melaksanakan program pemberdayaan/kemitraan dengan lembaga formal/non formal
lainnya dalam rangka pemanfaatan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan program
rintisan PBKL
c. Menyusun program pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan
pendidikan
5. Program Kesiswaan
1. Menyusun program dan strategi peningkatan daya tampung penerimaan siswa baru
2. Menyusun program kerja dan struktur organisasi OSIS
3. Melaksanakan program pengembangan karir dan kreatifitas siswa antara lain kegiatan:
MOS, Kepramukaan, Kewirausahaan, Kepemimpinan, KIR, Kelompok Belajar,
Keagamaan, Bakti Sosial, Studi Banding, Pertukaran Pelajar, Olah Raga, Seni,
Keterampilan, dan lain-lain
4. Melaksanakan program layanan konseling bagi siswa baik akademik maupun non
akademik
5. Memprogramkan pemberian beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan kurang
mampu
6. Menyusun program penelusuran alumni
7. Meningkatkan peran serta alumni untuk mendukung program kerja sekolah
6. Peningkatan Kualitas Kinerja Sekolah
1. Menyusun program dan strategi pelaksanaan pencapaian SNP, dalam rangka
peningkatan kualitas kinerja satuan pendidikan
2. Menyusun program peningkatan status akreditasi sekolah “A”
7. Supervisi dan Evaluasi Keterlaksanaan program
1. Melakukan program supervisi dan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
2. Menyusun Perangkat Supervisi dan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
3. Memiliki Tim Supervisi dan Evaluasi Diri terhadap Kinerja sekolah
4. Melaksanakan supervisi dan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
5. Menyusun dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi diri serta program tindak
lanjut
8. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
1. Adanya program dan strategi pengelolaan SIM, untuk mendukung pelaksanaan
pengelolaan pembelajaran, administrasi sekolah, dan layanan komunikasi baik
internal maupun eksternal
2. Adanya program pengembangan sekolah sebagai :
• Layanan Komunikasi dan Konsultasi bagi warga sekolah baik untuk kepentingan
internal maupun eksternal
• Pusat Sumber Belajar Belajar (PSB) berbasis TIK
1. Adanya fasilitas/sarana/infrastruktur pendukung pelaksanaan komunikasi dan layanan
konsultasi berbasis TIK, yang mencakup:
• Ruang kerja pengelola SIM
• Tim Pengelola SIM (disesuaikan dengan butir 7.b)
• Peralatan TIK (komputer, Server, Printer dll)
• Jaringan/infrastruktur komunikasi berbasis TIK (Internet dan Intranet)
• Website Sekolah
Bahan ajar berbasis TIK (software/CD/DVD)
F. Standar Pembiayaan
Pembiayaan Sekolah didasarkan pada rancangan biaya operasional program kerja tahunan
meliputi investasi, operasi, bahan atau peralatan dan biaya personal. Sumber pembiayaan
sekolah dapat berasal orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya.
Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan dan
akuntabel. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Jenis dan Sumber pembiayaan
1. Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi (penyediaan sarana
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasi (gaji pendidik
dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi
pendidikan tak langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)
2. Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri
3. Memliki program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan
dana dari berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur
lainnya) melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan
4. Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang
mengacu pada standar pendidikan.
2. Rencana Anggaran, Program dan Biaya Sekolah (RAPBS)
a. Menyusun program dan strategi sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan
dana dari berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya)
melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan
b. Menyusun program dan strategi pengelolaan biaya investasi dan operasional yang
mengacu pada SNP
G. Standar Penilaian Pendidikan
Sekolah melaksanakan penilaian pendidikan melalui proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian mengacu pada
prinsip penilaian dengan menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang sesuai
berdasarkan mekanisme dan prosedur penilaian terstandar. Penilaian dilakukan oleh pendidik,
satuan pendidikan, dan pemerintah. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Penyiapan Perangkat Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
a. Menyusun program dan jadwal penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas, termasuk remedial
b. Memiliki Perangkat Penilaian (berupa format penilaian)
c. Adanya Bahan Ujian/Ulangan (berupa Kumpulan Soal Ujian/Ulangan), berbasis TIK
d. Adanya Dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa (Raport)
2. Pelaksanaan Penilaian Hasil belajar Peserta Didik
a. Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
b. Seluruh pendidik menerapkan teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan
penugasan perseorangan atau kelompok
c. Melakukan upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain, untuk penerbitan
sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program pembelajaran tertentu yang kelulusannya
dilakukan melalui uji kompetensi
d. Melaksanakan ujian kompetensi untuk mata pelajaran tertentu, sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang terkait
3. Hasil Penilaian Pencapaian Kompetensi
a. Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
b. Persentase kelulusan UN = 90 % untuk tiga tahun terakhir
c. Melakukan Analisis daya serap hasil/soal ujian nasional
d. Adanya program dan strategi sekolah untuk meningkatkan mutu lulusan berdasarkan
hasil analisis daya serap soal ujian nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar